REALITA RIAU - BNPB meminta daerah yang kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak masih rendah untuk dapat melakukan pemotongan bersyarat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi III Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen Fajar Setyawan pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.
Menurutnya, pemotongan bersyarat terhadap hewan terjangkit PMK merupakan sala satu cara strategis dalam penanganan wabah PMK di daerah.
"Namun, tentunya hal ini (pemotongan bersyarat) perlu disosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak," ungkap Fajar.
Fajar mengatakan, peternak yang melakukan pemotorangan bersyarat pada hewan ternaknya akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Nantinya, untuk hewan ternak jenis sapi dan kerbau akan dibantu dengan nominal Rp10 juta. Untuk, kambing dan domba akan dibantu Rp1,5 juta, serta babi sebesar Rp2 juta.
Diketahui, pelaksanaan pemotongan bersyarat di Riau sampai pada 26 Juli 2022, telah mencapai total empat ekor sapi.
"Serta diharapkan kabupaten/kota yang kasusnya masih sedikit untuk segera melakukan pemotongan bersyarat," katanya.