REALITA RIAU - Keluarga besar marga Hutabarat meminta hasil autopsi awal dan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J diumumkan kepada publik.
Keluarga marga Hutabarat menyebutkan bahwa hasil autopsi awal dan ekshumasi jenazah Brigadir J perlu dibandingkan.
Dimana, jika terdapat perbedaan maka patut diduga ada upaya untuk menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengurus Punguan Sitajanabarat, Pheo Marjohan Hutabarat pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.
"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan, maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka," ungkap Pheo.
"Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," sambungnya.
Ia mengatakan, hasil visum awal pada jenazah Brigadir J dinyatakan terdapat luka pada bagian dada.***