REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai saat ini belum menentukan nasib permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.
Diketahui, Bharada E sendiri terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan, untuk menentukan nasib permohonan Bharada E, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E.
Menurutnya, asesmen itu dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan dan perlindungan atau tidak.
"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ungkap Hasto pada Minggu, 31 Juli 2022 kemarin.
Hasto mengatakan, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari sejumlah pihak terkait kasus yang melibatkan Bharada E dan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.
Baca Juga: Tepis Kabar Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Penjelasan Kadiv Humas Polri
Ia menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang tersebut mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya yakni saksi dan korban.