REALITA RIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022 ini.
Pihak KPU pun akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 ini selama 14 hari kedepan.
"KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di Kantor KPU," ungkap Ketua KPU, Hasyim Asyari pada Minggu, 31 Juli 2022.
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di Kantor KPU di hari dan jam yang sama," sambungnya.
Sementara Sekjen KPU, Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan pendaftaran partai politik tersebut.
"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan delapan tim," katanya.
pemBaca Juga: Polri Sebut Operasi Mantap Brata dapat Menjaga Nilai Demokrasi pada Tahapan Pemilu 2024
"Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol (partai politik)," pungkasnya.***