REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK akan melakukan asesmen terkait permohonan Putri Candrawathi yang telah ia ajukan pada 14 Juli 2022 lalu.
Namun, hingga saat ini Putri Candrawathi belum melakukan proses asesmen tersebut di LPSK.
Baca Juga: Dikritik Tak Blokir Situs Judi, Kemenkominfo: Domino QiuQiu Itu Permainan dan Bukan Judi
"Sampai saat ini belum ya. Kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan," ungkap Ketua LPSK, Hasto Admojo pada Senin, 1 Agustus 2022.
Hasto mengatakan, pengajuan permohonan perlindungan bisa otomatis ditolak apabila dalam waktu satu bulan pemohon tidak melakukan proses asesmen.
Maka dari itu, Putri Candrawathi memiliki waktu hingga tanggal 14 Agustus 2022 mendatang untuk melakukan proses asesmen.
"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," katanya.***