Putri Candrawathi Belum Lakukan Proses Asesmen Permohonan Perlindungan, LPSK: Kita Anggap Tidak Kooperatif

- 1 Agustus 2022, 12:07 WIB
Putri Candrawathi belum melakukan proses asesmen permohonan perlindungan di LPSK
Putri Candrawathi belum melakukan proses asesmen permohonan perlindungan di LPSK /Tangkapan layar YouTube Potret Seleb

REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK akan melakukan asesmen terkait permohonan Putri Candrawathi yang telah ia ajukan pada 14 Juli 2022 lalu.

Namun, hingga saat ini Putri Candrawathi belum melakukan proses asesmen tersebut di LPSK.

Baca Juga: Dikritik Tak Blokir Situs Judi, Kemenkominfo: Domino QiuQiu Itu Permainan dan Bukan Judi

"Sampai saat ini belum ya. Kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan," ungkap Ketua LPSK, Hasto Admojo pada Senin, 1 Agustus 2022.

Hasto mengatakan, pengajuan permohonan perlindungan bisa otomatis ditolak apabila dalam waktu satu bulan pemohon tidak melakukan proses asesmen.

Maka dari itu, Putri Candrawathi memiliki waktu hingga tanggal 14 Agustus 2022 mendatang untuk melakukan proses asesmen.

Baca Juga: Dukung Polri Tangani Kasus Penyelewengan Dana oleh ACT, PP Muhammadyah: Pegang Teguh Azas Praduga Tak Bersalah

"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," katanya.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah