REALITA RIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat pun menurunkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) pasukan untuk mengamankan pendaftaran partai politik di Kantor KPU.
"Sementara 1 SSK diterjunkan," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Komarudin pada Senin, 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Tim Khusus Datangi Tempat Kejadian Penembakan Brigadir J untuk Lakukan Pendalaman Uji Balistik
Meski demikian, Komarudin tidak menjelaskan secara rinci mengenai skema pengamanan yang akan diberlakukan kepolisian terkait pendaftaran partai politik tersebut.
"Dilaksanakan pengamanan oleh petugas gabungan," katanya.
Diketahui, KPU akan membuka pendaftaran partai politik untuk calon peserta Pemilu 2024 selama 14 hari kedepan.***