JNE Diperiksa Terkait Temuan Beras Bansos, Polisi: Apabila Ditemukan Unsur Pidana atau Korupsi akan Diproses

- 2 Agustus 2022, 15:00 WIB
dugaan penimbunan Bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) di gudang JNE Depok, Jawa Barat.
dugaan penimbunan Bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) di gudang JNE Depok, Jawa Barat. /Instagram @net2netnews

REALITA RIAU - Polisi telah memeriksa pihak JNE terkait temuan penimbunan beras bantuan sosial (bansos) di wilayah Sukmajaya, Kota Depok pada Senin, 1 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Satreskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap JNE dan Kementerian Sosial.

"JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Usai Jalani Operasi di Thailand, Polisi Minta Nikita Mirzani Kooperatif dan Tetap Lalukan Wajib Lapor

"DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020," sambungnya.

Zulpan mengatakan, PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir.

"JNE sebagai pihak jasa kurir bertugas mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga: Kasus Rata-Rata Harian Covid-19 di Riau Terus Meningkat, PDPI Meminta Masyarakat Patuh Terapkan Prokes

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan ini, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus temuan beras bansos ini, maka pihak kepolisian akan memprosesnya lebih lanjut.

"Apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana, ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x