REALITA RIAU - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM ini mulai berlaku sejak tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022 mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut dimuat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Za mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
"PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarena subvarian baru Omicron," ungkap Safrizal pada Senin, 1 Agustus 2022.
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," sambungnya.
Baca Juga: Kemenko PMK Turun Tangan Telusuri Temuan 1 Ton Beras Bansos yang Dikubur oleh Pihak JNE
Selain Jawa dan Bali, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang. Namun, untuk luar Jawa-Bali diperpanjang dari 2 Agustus hingga 5 September 2022 mendatang.
Safrizal mengatakan, pada Inmendagri tersebut kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, tetap berada di level 1.