Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia dengan Kententuan Level 1

- 2 Agustus 2022, 19:01 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

REALITA RIAU - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM ini mulai berlaku sejak tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022 mendatang.

Perpanjangan PPKM tersebut dimuat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kantor Samsat Provinsi Riau Pindah, Bapenda: Menjaga dan Meningkatkan Kepuasan Masyarakat Membayar Pajak

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Za mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.

"PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarena subvarian baru Omicron," ungkap Safrizal pada Senin, 1 Agustus 2022.

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," sambungnya.

Baca Juga: Kemenko PMK Turun Tangan Telusuri Temuan 1 Ton Beras Bansos yang Dikubur oleh Pihak JNE

Selain Jawa dan Bali, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang. Namun, untuk luar Jawa-Bali diperpanjang dari 2 Agustus hingga 5 September 2022 mendatang.

Safrizal mengatakan, pada Inmendagri tersebut kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, tetap berada di level 1.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah