REALITA RIAU - Sampai saat ini penyanyi Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan mantan sopir pribadinya bernama Sulaiman.
Meski demikian, pihak kepolisian menyebutkan tidak menutup kemungkinan status dari Nindy Ayunda dapat berubah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu.
"Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya," ungkap Zulpan.
Zulpan mengatakan, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah bekerja memeriksa para saksi terkait kasus penganiayaan yang diduga pelakunya ialah Nindy Ayunda.
"Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak yang lain diperlukan," katanya.
Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh istri Sulaiman, Rini Diana pada 15 Februari 2021 lalu.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.***