REALITA RIAU - Pihak Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life.
Para tersangka penggelapan premi antara lain ialah mantan pentinggi PT WanaArtha Life yakni DH dan YM.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa, 2 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga: BPS Mencatat Jumlah Kunjungan Wisman ke Riau pada Bulan Juni 2022 Meningkat Hingga 85,76 Persen
"Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," ungkap Nurul.
Nurul mengatakan, ketujuh tersangka yakni DH dijerat dengan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun tentang perasuransian.
Baca Juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Riau Telah Mencapai 243 Pasien Hingga Hari Ini
Lalu, MA terancam Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang TPPU.
Selanjutnya, tersangka LK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang persaransian.