Tembak Brigadir J Hingga Tewas, Polisi Sebut Tersangka Bharada E Tidak Untuk Membela Diri

- 4 Agustus 2022, 14:28 WIB
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J hingga tewas bukanlah untuk membela diri
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J hingga tewas bukanlah untuk membela diri /Instagram/@kabarbintaro

REALITA RIAU - Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa aksi Bharada E yang menembak Brigadir J hingga tewas bukan untuk membela diri.

Diketahui, sebelumnya Bharada E dan Brigadir J sempat terlibat adu tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Saat ini, pihaknya juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Penyidik Periksa Irjen Pol Ferdy Sambo pada Hari Ini Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 336 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ungkap Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah