REALITA RIAU - Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa aksi Bharada E yang menembak Brigadir J hingga tewas bukan untuk membela diri.
Diketahui, sebelumnya Bharada E dan Brigadir J sempat terlibat adu tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Saat ini, pihaknya juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 336 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ungkap Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.***