Buronan Kasus Korupsi Senilai Rp120 Miliar di Bank Mandiri Tahun 2002 Akhirnya Ditangkap Pihak Kejaksaan

- 4 Agustus 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

REALITA RIAU - Pihak kejaksaan telah menangkap Agus Budio Santoso yang merupakan buronan kasus korupsi di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan di tahun 2002 lalu.

Selanjutnya, Agus Budio Santoso yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Ridan Financindo Securitas itu akan ditahan di Rutan Salemba.

Penangkapan terhadap Agus Budio Santoso ini dilakukan oleh petugas Kejaksaan Agung bersama petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kedapatan Tertawa Lepas Saat Masih Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Polisi akan Panggil Roy Suryo

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Agus Budio Santoso," ungkap Bani.

Bani mengatakan, buronan Agus Budio Santoso ditangkap di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Bogor Barat, Kota Bogor pada Rabu siang, 3 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Penambakan Brigadir J, Bareskrim Polri Sita Sejumlah Barang Bukti

Diketahui, Agus Budio Santoso terbukti telah merugikan keuangan negara di PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Namun, disaat akan menjalani putusan Agus Budio Santoso tidak datang memenuhi panggilan sehingga dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x