Indra Kenz akan Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo pada 12 Agustus 2022

- 4 Agustus 2022, 15:54 WIB
Indra Kenz akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo. (Foto: PMJ/Yeni).
Indra Kenz akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo. (Foto: PMJ/Yeni). /

REALITA RIAU - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Iya, sidang perdana (Indra Kenz) tanggal 12 Agustus 2022," ungkap Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Arif mengatakan, sidang perdana Indra Kenz ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan terkait kasus investasi bodong binary option Binomo.

Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Institusi Polri

Rencananya sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rachman Rajaguguk dengan beranggotakan Majelis Hakim, Hengki Hendty dan Luki Rombot.

"Terdakwa (Indra Kenz) dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya," katanya.

Sebelumnya, berkas perkara Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo telah dilimpahkan ke PN Tangerang.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah