Diduga Menghambat Proses Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Tempatkan Anggotanya di Tempat Khusus

- 6 Agustus 2022, 06:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Uma Farhan/Subangtalk

REALITA RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan empat polisi di tempat khusus, karena diduga telah menghambat proses penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," ungkap Kapolri pada Kamis malam, 4 Agustus 2022 lalu.

Kapolri mengatakan, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan Tim Khusus (Timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh empat anggota Polri tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J: Saya Mohon Doa Agar Putri Candrawathi dan Anaknya Segara Pulih

"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari Timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik," katanya.

Sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus juga telah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Para personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan di tempat kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Institusi Polri

Dimana, 25 orang personel tersebut diduga telah menghambat proses penyidikan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah