REALITA RIAU - Timsus Polri akan mengevaluasi proseS pnyelidikan kasus kematian Brigadir J yang pernah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Evaluasi ini dilakukan oleh Timsus untuk mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.
Untuk saat ini, seluruh penanganan laporan terkait kasus yang melibatkan Brigadir J telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Hal tesebut diungkapkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada Kamis, 4 Agustus 2022 yang lalu.
"Saya juga masuk sebagai Timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi," ungkap Agus.
"Evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," sambungnya.
Agus mengatakan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan akan menangani kasus kematian Brigadir J secara transparansi.
"Perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," katanya.