Ajudan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana, Brigadir RR Langsung Ditahan Timsus

- 8 Agustus 2022, 11:24 WIB
Ajudan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana
Ajudan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana /Pixabay/KlausHaussman/

REALITA RIAU - Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal (Brgadir RR) sebagai tersangka.

Dimana, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kasus kemarian Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Kronologi Kematian Brigadir J yang Disampaikan Selama Ini Adalah Skenario? Bharada E Pasrahkan Diri pada Tuhan

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Andi.

Andi mengatakan, penahanan terhadap Bigadir RR dilakukan terhitung mulai hari Minggu, 7 Agustus 2022. Saat ini Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Timsus telah mengamankan seorang sopir dan ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu, 7 Agustus 2022.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah