REALITA RIAU - Kuasa hukum Bharada E, M Burhanuddin menyebutkan bahwa klienya telah membuat pengakuan terkait kematian Brigadir J.
Menurut pengakuan Bharada E, tidak ada terjadinya peristiwa saling tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebabkan kematian Brigadir J.
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ungkap Burhanuddin pada Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Terungkap Brigadir J Dihabisi Nyawanya Secara Bersama-sama, Bharada E Mengaku Mendapatkan Perintah
Burhanuddin mengatakan, menurut Bharada E, bekas proyektil yang berada di TKP hanyalah alibi.
Bharada E juga menyebutkan bahwa senjata api milik Brigadir J sengaja ditembakan ke dinding agar terkesan ada peristiwa saling tembak di rumah Ferdy Sambo.
"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Bharada E sering menggunakan senjata Glock 17 yang saat ini diduga untuk menembak Brigadir J.
"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan (Bharada E)," jelasnya.***