REALITA RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
"Timsus menetepkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ungkap Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca Juga: LPKS Masih Menunggu Tim Psikolog Terkait Hasil Tes Asesmen Terhadap Putri Candrawathi
Dengan penetapan ini pun, Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka keempat dari kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR dan K dalam kasus kematian Brigadir J.***