REALITA RIAU - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sehingga dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, keempat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Merancang Skenario Pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Bharada RE (Bharada E) telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ungkap Agus.
Agus mengatakan, peran dari tersangka KM ialah membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
"(Peran) Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," katanya.
Ia menjelaskan, keempat orang tersangka tersebut termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP," jelas Agus.***