REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa justice collaborator yang diajukan Bharada E telah diterima.
Dengan telah diterimanya justice collaborator tersebut, maka LPSK melakukan perlindungan kepada Bharada E dan keluarganya.
"Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum (Bharada E) sendiri dan keluarganya," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Edwin mengatakan, perlindungan tersebut terkait potensi terjadinya intimidasi yang dapat diterima pemohon Bharada E dan keluarganya.
"Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya," katanya.
Pihak LPSK sendiri saat ini masih mendalami justice collaborator yang diajukan Bharada E, setelah sebelumnya LPSK mendatangi Bareskrim Polri.***