Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Diterima, LPSK akan Lakukan Perlindungan Hingga ke Keluarganya

- 12 Agustus 2022, 15:18 WIB
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya. /PMJ News

REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa justice collaborator yang diajukan Bharada E telah diterima.

Dengan telah diterimanya justice collaborator tersebut, maka LPSK melakukan perlindungan kepada Bharada E dan keluarganya.

"Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum (Bharada E) sendiri dan keluarganya," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

Baca Juga: Sebut Ketersediaan Beras Khusus Medium di Riau Aman, Bulog Minta Pemprov Bekerjasama dengan Sentra Produksi

Edwin mengatakan, perlindungan tersebut terkait potensi terjadinya intimidasi yang dapat diterima pemohon Bharada E dan keluarganya.

"Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya," katanya.

Pihak LPSK sendiri saat ini masih mendalami justice collaborator yang diajukan Bharada E, setelah sebelumnya LPSK mendatangi Bareskrim Polri.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x