REALITA RIAU - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi dikabarkan akan pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
Surya Darmadi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun akibat korupsi lahan sawit itu menyatakan akan ke Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejagung justru mengaku belum menerima surat dari tersangka korupsi Surya Darmadi.
"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan bahwa kliennya akan pulang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia," terang Juniver.***