Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp78 Triliun Surya Darmadi akan Pulang ke Indonesia dan Siap Jalani Proses Hukum

- 14 Agustus 2022, 11:35 WIB
Surya Darmadi Alias Apeng, Maling Uang Rakyat atau Koruptor Rp78 Triliun
Surya Darmadi Alias Apeng, Maling Uang Rakyat atau Koruptor Rp78 Triliun /Situs APINDO

REALITA RIAU - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi dikabarkan akan pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Surya Darmadi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun akibat korupsi lahan sawit itu menyatakan akan ke Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejagung justru mengaku belum menerima surat dari tersangka korupsi Surya Darmadi.

Baca Juga: Empat Tiang Listrik Tumbang Akibat Diterjang Angin Puting Beliung, PLN Alami Kerugian Hingga Rp80 Juta

"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan bahwa kliennya akan pulang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia," terang Juniver.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x