REALITA RIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022 lalu.
KPU sendiri telah membuka proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 selama 14 hari, dimana tercatat ada 40 partai politk yang mendaftar.
KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap semua berkas partai politik yang mendaftar, dan hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Kursi Sebelum Membuka Usaha Kafe
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ungkap Ketua Bidang Teknis KPU, Idham Holik pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin.
Idham mengatakan, KPU saat ini tengah memeriksa berkas ke-16 parpol yang berkasnya belum lengkap tersebut.
"Ke-16 parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," pungkasnya.
Baca Juga: Gereja Kristen Koptik Mesir Terbakar Saat Misa, Menghirup Asap Jadi Penyebab Utama Kematian Jamaat
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyakan lengkap oleh KPU hingga hari penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Pesatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Republik Satu
Itulah daftar partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU.***