Kejagung Utus 30 Jaksa Peneliti untuk Memeriksa Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Orang Tersangka Lainnya

- 25 Agustus 2022, 13:28 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /ANTARA/

REALITA RIAU - Polri telah melimpahkan berkas tahap I milik Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya terkait pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin.

"Pada 19 Agustus telah dilakukan tahap I penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Mudah-mudahan, harapan kami, berkas segera dinyatakan P21 (lengkap)," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Ungkapkan Kenapa Ferdy Sambo Menjalani Penempatan Khusus di Mako Brimob Polri

Kapolri mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Kejagung telah menetapkan 30 orang jaksa.

"Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang saat ini bekerja secara simultan bersama-sama," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara atas empat orang tersangka yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Bharada E Dijanjikan SP3 Oleh Ferdy Sambo, Kapolri: Ternyata Faktanya Richard Tetap Menjadi Tersangka

Keempat tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Keempat orang tersangka ini terancaman dikenai hukuman maksimal hukuman mati, subsider ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x