Bank Indonesia Resmi Cabut Peredaran Uang Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan, Masa Penukaran 10 Tahun

- 3 September 2022, 13:54 WIB
Uang rupiah khusus yang resmi dicabut oleh Bank Indonesia dari peredaran
Uang rupiah khusus yang resmi dicabut oleh Bank Indonesia dari peredaran /Bank Indonesia/

REALITA RIAU - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah khusus (URK) peringatan 50 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1995.

Penarikan uang rupiah khusus tersebut telah dilakukan semenjak 30 Agustus 2022 lalu, melalui Peraturan BI Nomor 24/15/PBI/2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono pada Jumat, 2 September 2022 kemarin.

Baca Juga: Bayi Meninggal Dunia Sebelum Dilahirkan, RSUD Arifin Achmad Minta Ibu Hamil Lakukan Cek Kandungan Rutin

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Erwin.

Erwin mengatakan, URK yang ditarik tersebut ialah uang rupiah seri demokrasi pecahan Rp300 ribu dan uang rupiah seri Presiden Indonesia pecahan Rp850 ribu.

"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bang Umum," katanya.

Baca Juga: Balita yang Dilaporkan Hilang Tenggelam di Sungai Siak Akhirnya Ditemukan Tim SAR dalam Keadaan Mengambang

Ia menjelaskan, uang khusus tersebut dapat mulai ditukarkan sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032 mendatang.

"Atau minimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan (peredaran uang)," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah