Halangani Penanganan Kasus Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

- 10 September 2022, 10:36 WIB
AKBP Jerry Raymond Siagian melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J
AKBP Jerry Raymond Siagian melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J /Tangkap layar YouTube/ Kompas.com/

REALITA RIAU - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEEP) pada Jumat, 9 September 2022 kemarin.

AKBP Jerry disidang kode etik lantaran telah melakukan pelanggaran berat terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

"AKBP J pelanggaran kode etik berat," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Masyarakat Kota Pekanbaru Keluhkan Tingginya Harga LPG 3 Kg, Pemprov Riau: Belinya di Warung Tidak Resmi

Meski demikian, Dedi tidak mengatakan secara terang terkait pelanggaran kode etik berat yang dilakukan AKBP Jerry.

Dalam perkara penghalangan penyidikan terhadap kasus dugaan pembunugan Brigadir J, Polri sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana, di antaranya.

  1. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
  2. Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
  3. Eks Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
  4. Eks Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
  5. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
  6. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto.
  7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Selama 6 Jam, Polisi: Hasilnya Domain Labfor dan Penyidik

Itulah tadi para tersangka pidana yang telah ditetapkan Polri terkait dugaan pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah