REALITA RIAU - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hal tersebut lantaran, AKP Edi Nurdin terlibat kasus peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar pada Jumat, 9 September 2022.
"Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," ungkap Krisno.
Krisno mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kapolri dalam pemberantasan kasus narkoba.
"Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang," akhirnya.***