Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Jalani Sidang KKEP, Demikian Hasilnya

- 10 September 2022, 13:02 WIB
Inilah AKBP Pujiyarto Sosok Dibalik Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Karir Terhenti Imbas Geng Ferdy Sambo
Inilah AKBP Pujiyarto Sosok Dibalik Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Karir Terhenti Imbas Geng Ferdy Sambo /tangkap layar YouTube Polri TV/

REALITA RIAU - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto telah usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 9 September 2022 kemarin.

Sidang KKEP terhadap AKBP Pujiyarto dilakukan atas pelanggarannya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat, 9 September 2022 kemarin.

Baca Juga: PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan, DLHK Riau: Kami Kecewa Atas Putusan Hakim

"Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi (terkait Brigadir J)," ungkap Dedi.

"Ini LP (laporan polisi) yang terkait yang masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan, dan dugaan pelecehan seksual," katanya.

Dedi mengatakan, AKBP Pujiyarto menangani laporan tersebut dengan tidak profesional sehingga laporan tersebut diberhentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru yang Mulai Berlaku Sejak Hari

"Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," katanya.

Dalam sidang KKEP, AKBP Pujiyarto disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah