REALITA RIAU - Bagi kamu yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang tampaknya tidak akan telalu sulit untuk menyiapkan persyaratan.
Pasalnya, mantan pelaku kejahatan (narapidana) juga berhak untuk mendaftarkan diri sebagai caleg menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tentunya aturan tersebut akan membuka ruang bagi siapa saja yang ingin mengambil kesempatan untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dari tingkat daerah hingga nasional.
Hal itu terlihat jelas dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Mantan Maling Uang Rakyat Boleh Jadi Caleg 2024".
Dalam Pasal yang membahas terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana maling uang rakyat untuk mendaftar sebagai caleg.
Jika mantan maling uang rakyat ingin mendaftar, mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik lebih dulu bahwa pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari situs JDIH BPK, persyaratan itu tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi: