Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Eks Kadiv Propam Polri Tetap Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 20 September 2022, 08:30 WIB
 Potret Ferdy Sambo mantan KAdiv Propam yang jadi tersangka tewasnya Brigdir J/ Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia
Potret Ferdy Sambo mantan KAdiv Propam yang jadi tersangka tewasnya Brigdir J/ Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia /

REALITA RIAU - Komisi sidang banding kode etik memutuskan untuk menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Hasil sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto ini ialah bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)," ungkap Agung pada Senin, 19 September 2022 kemarin.

Baca Juga: PLN Pastikan Tidak akan Menaikan Daya Listrik dari 450 VA ke 900 VA: Keputusan Pemerintah Sudah Sangat Jelas

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Dengan hasil ini, maka eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemecetan atau PTDH dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x