REALITA RIAU - Komisi sidang banding kode etik memutuskan untuk menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Hasil sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto ini ialah bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)," ungkap Agung pada Senin, 19 September 2022 kemarin.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Dengan hasil ini, maka eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemecetan atau PTDH dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***