REALITA RIAU - Pihak Polri telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait pengungkapan tragedi Kanjuruhan.
"Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
"Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022," sambungnya.
Dedi mengatakan, penyidik Polri akan kembali memeriksa 16 orang saksi pada pekan depan terkait tragedi Kanjuruhan.
"Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi," katanya.***