Melalui Keppres Nomor 100/P 2022 , Heru Budi Hartono Ditunjuk Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Mulai Hari Ini

- 17 Oktober 2022, 16:41 WIB
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang baru dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menyampaikan pernyataan di kompleks istana kepresidenan Jakarta pada Senin 17 Oktober 2022.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang baru dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menyampaikan pernyataan di kompleks istana kepresidenan Jakarta pada Senin 17 Oktober 2022. /ANTARA

REALITA RIAU - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.

Pelantikan Heru Budi dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.

Heru Budi diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P Tahun 2022.

Baca Juga: Gunakan Rompi Tahanan Kejagung, Ferdy Sambo dan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Disidang Hari Ini

"Menangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Keppres tersebut.

Nantinya, Heru Budi akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama 1 tahun terhitung sejak dilantik.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x