REALITA RIAU - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.
Pelantikan Heru Budi dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.
Heru Budi diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P Tahun 2022.
"Menangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Keppres tersebut.
Nantinya, Heru Budi akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama 1 tahun terhitung sejak dilantik.***