REALITA RIAU - Terdakwa Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) menyampaikan ucapan duka cita atas tewasnya Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 kemarin.
Ucapan duka cita tersebut disampaikan Bripka RR setelah Majelis Hakim memberinya kesempatan untuk menyampaikan sesuatu.
"Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua (Brigadir J)," ungkap Bripka RR.
Baca Juga: TGIPF Temukan Adanya Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang Dihapus dengan Durasi 3 Jam 21 Menit
Bripka RR sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mendukung dan mengetahui rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***