REALITA RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan tiga berkas perkara dari 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jawa Timur.
Kejati Jawa Timur beralasan bawah bukti formil dan materiil dari berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut masih belum lengkap.
Pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur pun telah menerima surat pemberitahuan tersebut (P18) pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur pun juga akan segera memberikan petunjuk prihal yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman pada Selasa, 1 November 2022 kemarin.
"Alat bukti formil dan materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19. Masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1," ungkap Fathur.
Baca Juga: Dapat Bantuan Kendaraan Listrik, Polda Bali Terjunkan 9.600 Personel untuk Amankan Kegiatan KTT G20
Sebelumnya, pada Selasa, 25 Oktober 2022, tim penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara dari 6 orang tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati.***