Hendra Kurniawan Jalani Persidangan Lanjutan, JPU Akan Hadirkan 13 Orang Saksi dari Aparat Kepolisian

- 3 November 2022, 14:40 WIB
Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri /

REALITA RIAU - Terdakwa Hendra Kurniawa dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan lanjutan terkait pemeriksaan saksi pada perkara perintangan penyidikan.

Dimana, kedua terdakwa tersebut diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan, saksi yang rencana dihadirkan dalam persidangan tersebut ada sebanyak 13 orang.

Baca Juga: Akhir Tahun Ini Tandatangan Kontrak, Pembangunan Fisik IKN Akan Dimulai Januari 2023 Mendatang

"Rencana untuk saksi info dari JPU ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Ragahdo pada Kamis, 3 November 2022.

Selain Hendra dan Agus, dua orang terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo juga akan menjalani persidangan lanjutan.

Irfan Widyanto diagendakan pemeriksaan saksi, sementara Baiquni Wibowo dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Institusi Polri Tengah Diterpa Berbagai Masalah, Kapolri: Kita Belok Diingatkan, Dipentung Juga Boleh

Ragahdo mengatakan, untuk saksi dalam sidang Irfan Widyanto akan dihadirkan 5 orang saksi dari 13 saksi persidangan Hendra dan Agus.

"Untuk Irfan infonya hanya 5 saksi, sebagian dari 13 itu juga," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x