REALITA RIAU - Saksi Radite Hernawa yang merupakan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis, 1 Desember 2022.
Dalam persidangan, Radite ditegur hakim lantaran tidak melakukan tugas dengan benar dan teliti dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat awalnya mempertanyakan terkait kesimpulan Radite yang menyebut jika perbuatan dari para terdakwa soal penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Perkadiv.
"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry kepada Radite.
"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.
Henry kemudian menunjukkan dokumen yang dimaksud bahwa yang dilakukan Hendra dan Agus sudah ada suratnya. Radite terkejut karena tidak pernah ditunjukkan surat tersebut.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Polda Jawa Tengah: Hanya Membantu Pengamanan
Hakim Ketua, Ahmad Suhel membenarkan keberadaan surat tersebut kepada Radite dan Radite menyebut keterangannya bisa berubah terkait keberadaan surat.
"Kalau dilibatkan (soal surat), pendapat saudara bakal beda?" tanya hakim ke Radite.