Hakim Tegur Saksi Radite Hernawa Dalam Sidang Lanjutan Terhadap Terdakwa Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria

- 1 Desember 2022, 16:27 WIB
Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Tok! Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri /

REALITA RIAU - Saksi Radite Hernawa yang merupakan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam persidangan, Radite ditegur hakim lantaran tidak melakukan tugas dengan benar dan teliti dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat awalnya mempertanyakan terkait kesimpulan Radite yang menyebut jika perbuatan dari para terdakwa soal penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Perkadiv.

Baca Juga: Siapkan Lahan 16 Hektar untuk Bangun Rumah Bagi Korban Gempa Cianjur, BNPB: Bupati dan Tim yang Menentukan

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry kepada Radite.

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Henry kemudian menunjukkan dokumen yang dimaksud bahwa yang dilakukan Hendra dan Agus sudah ada suratnya. Radite terkejut karena tidak pernah ditunjukkan surat tersebut.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Polda Jawa Tengah: Hanya Membantu Pengamanan

Hakim Ketua, Ahmad Suhel membenarkan keberadaan surat tersebut kepada Radite dan Radite menyebut keterangannya bisa berubah terkait keberadaan surat.

"Kalau dilibatkan (soal surat), pendapat saudara bakal beda?" tanya hakim ke Radite.

"Berbeda," jawab Radite.

Baca Juga: Polisi Targetkan Pengungkapan Kasus Kematian Satu Keluarga yang 'Mengiring' di Kalideres Selesai Pekan Depan

Hakim lantas mempertanyakan kinerja Radite yang melewatkan dokumen tersebut, dimana dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP (berita acara pemeriksaan), apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," ucap Radite.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Cair dari Iran: Liquid Berbahan Metaphetamine

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim.

"Tidak (menelisik penjelasan)," kata Radite.

Lantas hakim menegur Radite karena bekerja pasif tidak melakukan crosscheck, namun bisa menyimpulkan adanya sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi: Kecil Kemungkinan Adanya Tindak Pidana

"Ini persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan crosscheck, tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan," kata hakim.

"Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu, jadi tolong kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan," papar hakim.

"Paling tidak saudara mendengar informasi, crosscheck, kemudian analisa berkaitan dengan tugas saudara ya. Dan itu pun tidak boleh berpendapat, ada aturan-aturannya," lanjut hakim.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Masih Melihat Mendiang Brigadir J, Penasihat Hukum: Tidak Lewat Mimpi, Sekilas Bayangan

"Makanya kalau tadi disimpulkan pertanyaannya, dikatakan saudara anda melanggar," jelas hakim.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah