RUU KUHP Disahkan, Yasonna H Laoly: Kita Patut Bangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

- 8 Desember 2022, 11:51 WIB
RUU KUHP telah diresmikan menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022 meskipun diprotes dan jadi sorotan medi asing
RUU KUHP telah diresmikan menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022 meskipun diprotes dan jadi sorotan medi asing /

REALITA RIAU - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengungkapkan, pengesahan UU KUHP ini merupakan momen bersejarah bagi hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, setelah bertahun-tahun negara menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Baca Juga: Minta Negara Hadir di Daerah yang Terdampak Bencana Alam, Jokowi: Maksimalkan Informasi Cuaca dari BMKG

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain," ungkap Yassona H Laoly pada Selasa, 6 Desember 2022.

Yasonna mengatakan, KUHP produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Realisasi APBD Provinsi Riau Tahun 2022 Masih 76,65 Persen, BPKAD: Masih Banyak Pembayaran yang Dilakukan

Ia menjelaskan, UU KUHP yang baru disahkan ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif.

"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia," jelas Menteri Hukum dan HAM.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x