REALITA RIAU - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengungkapkan, pengesahan UU KUHP ini merupakan momen bersejarah bagi hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, setelah bertahun-tahun negara menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain," ungkap Yassona H Laoly pada Selasa, 6 Desember 2022.
Yasonna mengatakan, KUHP produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, UU KUHP yang baru disahkan ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif.
"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia," jelas Menteri Hukum dan HAM.***