Agar Tidak Ada Komunikasi, Hakim Putuskan Penahanan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipisah

- 8 Desember 2022, 14:19 WIB
Ricky Rizal terima uang sebesar Rp200 juta dari rekening atas nama Brigadir J. /Dok.Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ricky Rizal terima uang sebesar Rp200 juta dari rekening atas nama Brigadir J. /Dok.Antara/Indrianto Eko Suwarso /

REALITA RIAU - PN Jakarta Selatan menetapkan penahan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dilakukan secara terpisah agar tidak ada komunikasi di antara keduanya.

Hal tersebut diputuskan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.

"Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejagung," ungkap Wahyu.

Baca Juga: Gempa Bumi dengan Kekuatan Magnitudo 5,8 di Sukabumi Tidak Berpotensi Tsunami

"Menimbang berdasarkan apa yang terungkap di persidangan diketahui terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf tinggal dalam satu ruangan atau tahanan yang sama," sambungnya.

Penetapan dari majelis hakim ini merupakan keputusan atas permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dipisahkan.

"Kami minta untuk menetapkan pemindahan penahanan (Ricky Rizal dan Kuat Maruf), pemisahan. Karena ini selama ini berada dalam satu sel," ujar JPU.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x