REALITA RIAU - Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugutan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," ungkap Arman pada Jumat, 30 Desember 2022 yang lalu.
Arman mengatakan, Ferdy Sambo dan keluarganya saat ini telah menerima dan memahami reaksi publik terkait upaya gugatan ke PTUN atas PTDH yang ia terima.
Ia menambahkan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan karena rasa kecintaan Ferdy Sambo kepada institusi Polri.
Baca Juga: Hari Ini AC Milan Genap Berusia 123 Tahun: Klub Tersukses Ke-4 Dalam Sejarah Sepakbola Dunia
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," katanya.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," sambung Arman.