Terima Berkas Perkara Pelaku AG, Kejati DKI Jakarta: Butuh Waktu 7 Hari untuk Diteliti dan Dipelajari

- 17 Maret 2023, 17:36 WIB
Pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto
Pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto /Instagram.com/@mariodandyss

REALITA RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara pelaku AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

AG sendiri telah ditetapkan menjadi salah satu pelaku penganiayaan terhadap David Ozora selain Mario Dandy Satriyo (20).

Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mario Dandy.

Baca Juga: Matteo Ruggerio Sebut Theo Hernandez dan Paolo Maldini Berperan dalam Membentuk Dirinya Sebagai Bek

"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami," ungkap Reda pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin.

Reda mengatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti dan mempelajari berkas AG karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," katanya.

Baca Juga: Disdik Riau Pastikan Bangun Tiga Sekolah Baru Tingka SMA di Kota Pekanbaru Tahun Ini

"Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," sambungnya.

Ia menyebutkan, berkas AG akan diteliti dalam waktu tujuh hari. Pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa spesialis anak untuk AG.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x