REALITA RIAU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 terkait cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023.
Keppres tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Berikut daftar cuti bersama tersebut.
Baca Juga: Disperindag Riau Pastikan Pasokan Kebutuhan Pokok Aman Jelang Akhir April
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzii
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa 19-25 April 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijeriah
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres tersebut.***