Tanggapi Kasus Setoran di Brimob Polda Riau, Mabes Polri: Tidak Ada Aturan yang Mengatur

- 8 Juni 2023, 22:38 WIB
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Birgjen Pol Ahmad Ramadhan/Viralnya Setoran  Brimob Polda Riau Sebesar Rp 650 Juta Ditanggapi Polri
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Birgjen Pol Ahmad Ramadhan/Viralnya Setoran Brimob Polda Riau Sebesar Rp 650 Juta Ditanggapi Polri /PMJ News

REALITA RIAU - Mabes Polri menyatakan tidak ada ketentuan di lingkup Polri untuk mengatur setoran dari anggota kepada atasannya.

Pernyataan itu keluar setelah adanya dugaan setoran yang diklaim oleh anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Sapi Milik Peternak Inhu Terpilih untuk Dijadikan Kandidat Sapi Kurban Presiden Jokowi: Tinggal Nego Harga

Dalam unggahan Instagramnya @andrydarmairawan07.2 menyampaikan bahwa dirinya telah menyetorkan ratusan juta rupiah kepada atasannya, Kompol Petrus H Simamora.

Menanggapi hal itu, Ramadhan menegaskan di lingkung Polri tidak diperbolehkan adanya setor menyetor seperti yang disebutkan.

Apabila dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait setor menyetor itu, Mabes Polri memastikan akan menghadapi proses hukum.

Baca Juga: Selain Terlibat Kasus Penipuan iPhone, 'Si Kembar' juga Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Rental

"Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh," pungkasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x