REALITA RIAU - Mabes Polri menyatakan tidak ada ketentuan di lingkup Polri untuk mengatur setoran dari anggota kepada atasannya.
Pernyataan itu keluar setelah adanya dugaan setoran yang diklaim oleh anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 7 Juni 2023.
Dalam unggahan Instagramnya @andrydarmairawan07.2 menyampaikan bahwa dirinya telah menyetorkan ratusan juta rupiah kepada atasannya, Kompol Petrus H Simamora.
Menanggapi hal itu, Ramadhan menegaskan di lingkung Polri tidak diperbolehkan adanya setor menyetor seperti yang disebutkan.
Apabila dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait setor menyetor itu, Mabes Polri memastikan akan menghadapi proses hukum.
"Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh," pungkasnya.***