Polri Tolak Upaya Banding Teddy Minahasa yang Dipecat Tidak Dengan Hormat atas Kasus Narkoba

- 6 Agustus 2023, 13:35 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /PMJ News

REALITA RIAU - Porli menolak upaya permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan Teddy Minahasa.

"Menolak permohonan banding," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 kemarin.

Ahmad mengatakan, dengan penolakan banding itu, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa itu akan tetap dipecat dari Polri akibat kasus narkoba.

Baca Juga: Pemprov Riau Dukung Event Bhayangkara Run yang Digelar oleh Polda Riau

Keputusan penolakan permohonan banding Teddy Minahasa itu berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya, Teddy Minahasa resmi menyatakan banding terhadap PTDH sidang KKEP atas kasus narkoba yang menjeratnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah