REALITA RIAU - Porli menolak upaya permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan Teddy Minahasa.
"Menolak permohonan banding," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 kemarin.
Ahmad mengatakan, dengan penolakan banding itu, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa itu akan tetap dipecat dari Polri akibat kasus narkoba.
Baca Juga: Pemprov Riau Dukung Event Bhayangkara Run yang Digelar oleh Polda Riau
Keputusan penolakan permohonan banding Teddy Minahasa itu berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, Teddy Minahasa resmi menyatakan banding terhadap PTDH sidang KKEP atas kasus narkoba yang menjeratnya.***