Polri Tegaskan Tidak Ada Unsur Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penetapan Tersangka Terhadap Panji Gumilang

- 6 Agustus 2023, 13:58 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023. /editornews.id/
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023. /editornews.id/ /

REALITA RIAU - Polri membantah adanya unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardji Puro mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah mengikuti seluruh aturan yang ada.

"Kalau kita lihat kriminalisasi saya rasa juga juah dari tuduhan yang disampaikan," ungkap Djuhandani pada Sabtu, 5 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: SPKLU di Kantor Gubernur Riau Segera di Resmikan, Pemprov Sebut Masyarakat Umum Boleh Charge Kendaraan Listrik

Djuhandani mengatakan, untuk mengkriminalkan memang menjadi tugas anggota reserse, namun tetap berdasarkan dengan prosedur fakta, bukti dan aturan yang berlaku.

Dia menegaskan, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama tidak ada kriminalisasi seperti yang dituduhkan.

"Menjadikan tersangka inikan diatur oleh undang-undang dan ada aturannya, prosesnya kita ikuti semua," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah