REALITA RIAU - Polri membantah adanya unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardji Puro mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah mengikuti seluruh aturan yang ada.
"Kalau kita lihat kriminalisasi saya rasa juga juah dari tuduhan yang disampaikan," ungkap Djuhandani pada Sabtu, 5 Agustus 2023 kemarin.
Djuhandani mengatakan, untuk mengkriminalkan memang menjadi tugas anggota reserse, namun tetap berdasarkan dengan prosedur fakta, bukti dan aturan yang berlaku.
Dia menegaskan, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama tidak ada kriminalisasi seperti yang dituduhkan.
"Menjadikan tersangka inikan diatur oleh undang-undang dan ada aturannya, prosesnya kita ikuti semua," pungkasnya.***