Menteri PANRB dan DPR Bahas 2,3 Juta Pegawai Non-ASN Tidak Diberhentikan Secara Masal pada November 2023 Nanti

- 6 Agustus 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi apel pegawai Pemprov Riau pasca lebaran 2022
Ilustrasi apel pegawai Pemprov Riau pasca lebaran 2022 /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Kementerian PANRB dan DPR tengah serius membahas penataan tenaga non ASN yang jumlah saat ini membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN per tanggal 28 November 2023 mendatang.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin ada pemberhentian massal pegawai non ASN.

Baca Juga: Lecce Komunikasi Serius dengan Sporting CP, Usaha AC Milan Dapatkan Morten Hjulmand akan Sia-sia?

"Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR," ungkap Anas pada Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin.

Anas mengatakan, secara normatif 2,3 juta pegawai non-ASN itu akan diberhentikan pada November 2023 mendatang.

"Presiden Jokowi memberi arahan 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," katanya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Jasad Nelayan yang Hilang Setelah Tersambar Petir saat Mencari Ikan

Dia menjelaskan, Jokowi juga meminta tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.

"Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," jelas Anas.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah