REALITA RIAU - Kementerian PANRB dan DPR tengah serius membahas penataan tenaga non ASN yang jumlah saat ini membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN per tanggal 28 November 2023 mendatang.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin ada pemberhentian massal pegawai non ASN.
Baca Juga: Lecce Komunikasi Serius dengan Sporting CP, Usaha AC Milan Dapatkan Morten Hjulmand akan Sia-sia?
"Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR," ungkap Anas pada Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin.
Anas mengatakan, secara normatif 2,3 juta pegawai non-ASN itu akan diberhentikan pada November 2023 mendatang.
"Presiden Jokowi memberi arahan 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," katanya.
Dia menjelaskan, Jokowi juga meminta tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.
"Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," jelas Anas.