Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung akan Siapkan Jaksa Peneliti

- 6 Agustus 2023, 16:57 WIB
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri /ANTARA/

REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.

Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas tersangka Panji Gumilang.

"Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka (Panji Gumilang)," ungkap Ketut pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Baca Juga: AC Milan akan Boyong Riccardo Calafiori jika Fado Ballo-Toure Berhasil Terjual?

"Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara," sambungnya.

Ketut mengatakan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x