REALITA RIAU - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan laporan dugaan penipuan aplikasi Jombingo ke penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, peningkatan status ini dilakukan setelah proses gelar perkara pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus Jombingo, untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Ade Safri pada Senin, 7 Agustus 2023.
"Jadi saat ini untuk penanganan Kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo ini.
"Gelar perkara penetapan tersangka belum dilakukan. Baru gelar perkara lidik danik sidik," akhirnya.***