Penyidik Menetapkan 2 Mantan Direktur PT Jakpro Menjadi Tersangka Korupsi

- 8 Agustus 2023, 11:46 WIB
Keterangan Karo Penmas Devisi Humas Polri
Keterangan Karo Penmas Devisi Humas Polri /PMJ News/

REALITA RIAU - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terima dan usut dugaan tinf=dak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro.

Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya terima dua laporan polisi.

"Dugaan tindak pidana korupsi pengeloalaan Anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta, yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015- 2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON (Gigabit Oassive Optical Network) 2017-2018 PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, anak usaha PT Jakpro," Ujar Ramadan seperti dikutip pada selasa 08 Agustus 2023.

"mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara atau daerah-daerah sebesar Rp 312.379. 671.113,-" Katanya.

Baca Juga: PPPK Kemenag Riau Tinggal Menunggu SK, Usul Penempatan Selesai

Dalam kasus ini, penyidik tetapkan dua orang sebagai tersangka yak ni berinisial AH, Mantan Direktur Utama PT Jakpo dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Periode 2015-2017. 
Sementara satu tersangka lain yakni LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo periode 2015-2018.

Adapun Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” tandasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x