REALITA RIAU - Pihak kepolisian memastikan burnonan KPK, Harun Masiku belum merubah kewarganegaraannya alias masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Tersangka Harun Masiku sendiri telah menjadi buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun Januari 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin.
"Yang bersangkutan belum mengubah warga negara, ada (buronan) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama," ungkap Krishna.
"Tetapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan," sambungnya.
Baca Juga: Polres Rohil Amankan Dua Tersangka Pembakar Lahan Serta Dua Excavator di Lokasi
Dia mengatakan, dari data perlintasan yang diperoleh, Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020 lalu.
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan bahwa Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.