REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," ungkap Ketut.
Baca Juga: KPK Periksa Kakak Mario Dandy Satriyo Terkait Dugaan TPPU Tersangka Rafael Alun Trisambodo
Ketut mengatakan, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusan itu, MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman pidana penhara seumur hidup.***